


Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tual pada tanggal 4 Agustus 2025 telah melakukan pengawasan langsung di lokasi Jalan UN Pantai, belakang SPBU Un, Kota Tual, sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait aktivitas pembakaran sampah, ban bekas, dan kopra secara terbuka oleh dua tempat usaha di wilayah tersebut.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup serta untuk menekan dampak negatif terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat. DLHK juga memberikan peringatan dan arahan langsung di lapangan agar aktivitas pembakaran terbuka dihentikan serta dilakukan sesuai prosedur ramah lingkungan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DLHK Kota Tual dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
