1. Bidang Kelembagaan dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
Fungsi:
Penyiapan, koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup.
Tugas:
Menyusun dan menetapkan rencana kegiatan bidang kelembagaan dan peningkatan kapasitas SDM yang meliputi perencanaan lingkungan hidup, pendidikan dan pelatihan, serta penyuluhan lingkungan.
1. Membagi tugas dan memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kepada bawahan.
2. Melakukan supervisi dan pembinaan operasional pelaksanaan kegiatan bidang kelembagaan dan peningkatan kapasitas SDM.
3. Melaksanakan evaluasi dan penilaian kinerja serta hasil kegiatan bidang tersebut.
4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelompok Jabatan Fungsional yang dikoordinir:
1. Substansi perencanaan lingkungan hidup.
2. Substansi pendidikan dan pelatihan.
3. Substansi penyuluh lingkungan hidup.
2. Bidang Tata Lingkungan amdal
Fungsi:
Penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tata lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Tugas:
1. Menyusun dan menetapkan rencana kegiatan bidang tata lingkungan dan AMDAL yang mencakup pengawasan dan pembinaan lingkungan hidup, penataan dan penanganan hukum lingkungan, serta kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
2. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kepada bawahan.
3. Melakukan supervisi, pembinaan, dan pengaturan pelaksanaan kegiatan tata lingkungan dan AMDAL.
4. Melaksanakan evaluasi dan penilaian hasil kegiatan bidang tersebut.
5. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kepala Dinas.
6. Melaksanakan tugas lain sesuai arahan pimpinan.
Kelompok Jabatan Fungsional yang dikoordinir:
1. Substansi pengawasan dan pembinaan lingkungan hidup.
2. Substansi penataan dan penanganan hukum lingkungan.
3. Substansi kajian lingkungan hidup strategis.
3. Bidang Pengendalian, Pengelolaan Sampah dan Limbah serta Kebersihan
Fungsi:
Penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah dan limbah, serta kebersihan.
Tugas:
1. Menyusun dan menetapkan rencana kegiatan bidang pengendalian, pengelolaan sampah dan limbah, serta kebersihan.
2. Membagi tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kepada bawahan.
3. Melakukan supervisi dan pembinaan kegiatan pengendalian, pengelolaan sampah dan limbah, serta kebersihan.
4. Mengatur dan mengendalikan pelaksanaan program kebersihan dan pengelolaan limbah.
5. Melakukan evaluasi dan pelaporan kinerja secara berkala kepada Kepala Dinas.
6. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelompok Jabatan Fungsional yang dikoordinir:
1. Substansi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
2. Substansi penanganan limbah B3.
3. Substansi kebersihan dan persampahan.
